Pangandaran, 12/08/2020.
SBUM adalah program Subsidi Bantuan Uang Muka yang diperuntukan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam rangka pemenuhan kepemilikan rumah tapak secara kredit, namun hal yang sangat disayangkan dalam program tersebut adalah uang muka tersebut dibayarkan oleh pemerintah setelah akad kredit rumah melalui rekening MBR yang setelahnya selang beberapa detik kemudian uang yang masuk tersebut keluar lagi dari rekening MBR untuk selanjutnya otomatis masuk ke rekening pengembang, hal ini sangat dimungkinkan akan adanya praktik penggelapan dana SBUM yang dilakukan oleh pihak pengembang. Dalam kondisi tersebut pemerintah seharusnya berperan aktif dalam mengawal aliran dana SBUM tersebut agar tepat sasaran, sehingga dapat meminimalisir adanya pengembang nakal. Semisal memberikan pemahaman, pendampingan kepada MBR dalam proses pencairan SBUM, menurut pengalaman salah satu MBR di Daerah kami bahwasanya baik pihak Bank maupun Pengembang tidak memberikan informasi yang jelas perihal SBUM tersebut, sehingga banyak MBR yang tidak mengetahui proses pencairan dan bahkan sama sekali tidak tahu perihal adanya SBUM itu sendiri. Sementara sebelumnya
MBR tersebut diharuskan membayar uang muka 5% tanpa ada kekurangan uang muka jika sudah begitu akan sangat menguntungkan bagi pengembang nakal untuk meraup keuntungan dari Program SBUM tersebut, hal ini sudah seharusnya menjadi catatan instansi pemerintah terkait agar hal tersebut tidak terjadi, dan SBUM tersebut dapat dirasakan manfaatnya sepenuhnya oleh MBR.
Tidak ada komentar: